Bahas Bantuan Keuangan Provinsi, Pemkab Siak Gelar Rapat Teknis 

Bahas Bantuan Keuangan Provinsi, Pemkab Siak Gelar Rapat Teknis 

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Teknis Bantuan Keuangan Provinsi Riau, dalam rangka Efektifitas Pelaksanaan Tugas Camat se-Provinsi Riau, di Siak Sri Indrapura, Kamis (16/5/2019).

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono itu, turut dihadiri Kepala Bagian Administasi Pemerintahan Irwan Saputra, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Tri Handro, serta para camat se-Kabupaten Siak.

Asisten I Budi Yuwono menyebutkan, Pemerintah Provinsi Riau berencana menganggarkan bantuan keuangan untuk seluruh kecamatan, yang dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan baik pemerintah provinsi maupun pusat, yang penyelenggaraan tugasnya menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan.


"Pagi hari ini kita akan diskusikan bagaimana skema penyelenggaraan bantuan keuangan ini, sehingga bisa bermanfaat dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan di kecamatan," sebutnya.

Sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Riau, akan ada batas waktu yang diberikan kepada Pemkab Siak pada bulan Mei ini untuk membuat usulan dan proposal yang akan diserahkan ke Biro Pemerintahan Provinsi. 

"Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Provinsi Surat Keputusan No.169/4 Mei 2019, tentang petunjuk teknis bantuan keuangan khusus untuk kabupaten kota dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas  Provinsi Riau. Maksud dan tujuannya dalam rangka equiditas pelaksanaan tugas camat dalam mendukung pelaksanaan ketertiban dan ketentraman, serta tugas koordinasi camat diwilayah masing-masing," terang Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Irwan Saputra menjelaskan. 

Intinya sambung Irwan, bahwa yang akan diusulkan adalah usulan terkait koordinasi pelaksanaan tugas di kecamatan, sesuai petunjuk teknis yang diarahkan pada kegiatan pemerintah kecamatan dengan jumlah dana  sebesar 100 juta.

Beberapa kriteria urusan yang dimaksud kata Irwan, diantaranya terkait koordinasi Forkopimcam dalam pembinaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat terutama pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat serta narkoba.

"Selain itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana daerah serta kebakaran hutan dan lahan, mendeteksi dini faham radikalisme serta terorisme, pembinaan wawasan kebangsaan dan kerukunan umat beragama, serta pengawasan orang asing di wilayah kecamatan," jelasnya.

Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak